Description
Debitor yang diputuskan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga, maka pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Salah satu kewajiban Kurator adalah melakukan pembayaran terhadap hak-hak para pekerja yang bekerja bersama Debitor. Kriditor yang diutamakan adalah Bank, Pajak dan Tenaga Kerja.Di dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dirumuskan bahwa: dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak- hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.”





Reviews
There are no reviews yet.