Debitor yang diputuskan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga, maka pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Salah satu kewajiban Kurator adalah melakukan pembayaran terhadap hak-hak para pekerja yang bekerja bersama Debitor. Kriditor yang diutamakan adalah Bank, Pajak dan Tenaga Kerja.Di dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dirumuskan bahwa: dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak- hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.”
PEMBAYARAN HAK PEKERJA DALAM HAL DEBITOR PAILIT DAN LIKUIDASI
BUKU NON FIKSI
PEMBAYARAN HAK PEKERJA DALAM HAL DEBITOR PAILIT DAN LIKUIDASI
Rp67.000,00
Judul: PEMBAYARAN HAK PEKERJA DALAM HAL DEBITOR PAILIT DAN LIKUIDASI
Penulis: Dr. Darwati, SH., MH
ISBN: 978-623-8267-97-2
Harga: 67.000
Ukuran Buku: 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman: 91
Jenis Buku: Non Fiksi
Reviews
There are no reviews yet.