Hukum Bisnis dalam Pengembangan dan Penguatan Sosial Ekonomi Pertanian di Indonesia

Rp98.000,00

Buku ini mengkaji secara komprehensif peran strategis hukum bisnis dalam membangun dan memperkuat sektor pertanian Indonesia yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan. Berangkat dari realitas bahwa pertanian bukan sekadar aktivitas produksi pangan, melainkan juga arena sosial, ekonomi, dan ekologis yang kompleks, buku ini memposisikan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial yang mampu menjembatani kepentingan petani, pelaku agribisnis, negara, dan pasar. Melalui pendekatan interdisipliner, penulis menunjukkan bahwa penguatan sosial ekonomi pertanian tidak dapat dilepaskan dari kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang lemah, serta tata kelola bisnis yang sehat.

Pembahasan dalam buku ini mencakup seluruh rantai nilai agribisnis, mulai dari aspek pertanahan dan akses terhadap sumber daya produksi, bentuk badan usaha pertanian, hukum perjanjian dan kemitraan, pembiayaan dan investasi, hingga perlindungan konsumen, persaingan usaha, hak kekayaan intelektual, perdagangan internasional, dan hukum lingkungan. Buku ini juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa bisnis pertanian serta tantangan baru yang muncul akibat transformasi digital dan perkembangan Pertanian 4.0, termasuk kontrak elektronik dan transparansi rantai pasok berbasis teknologi.

Ditujukan bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, pembuat kebijakan, serta pelaku agribisnis, buku ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam memahami dan merancang kerangka hukum bisnis yang mampu mendorong kesejahteraan petani, efisiensi agribisnis, dan ketahanan pangan nasional. Dengan analisis yang sistematis dan kontekstual, buku ini menawarkan perspektif bahwa hukum bisnis yang berorientasi pada keadilan sosial merupakan fondasi utama bagi pembangunan pertanian Indonesia yang maju, inklusif, dan lestari.

Category:

Description

Buku ini mengkaji secara komprehensif peran strategis hukum bisnis dalam membangun dan memperkuat sektor pertanian Indonesia yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan. Berangkat dari realitas bahwa pertanian bukan sekadar aktivitas produksi pangan, melainkan juga arena sosial, ekonomi, dan ekologis yang kompleks, buku ini memposisikan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial yang mampu menjembatani kepentingan petani, pelaku agribisnis, negara, dan pasar. Melalui pendekatan interdisipliner, penulis menunjukkan bahwa penguatan sosial ekonomi pertanian tidak dapat dilepaskan dari kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang lemah, serta tata kelola bisnis yang sehat.

Pembahasan dalam buku ini mencakup seluruh rantai nilai agribisnis, mulai dari aspek pertanahan dan akses terhadap sumber daya produksi, bentuk badan usaha pertanian, hukum perjanjian dan kemitraan, pembiayaan dan investasi, hingga perlindungan konsumen, persaingan usaha, hak kekayaan intelektual, perdagangan internasional, dan hukum lingkungan. Buku ini juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa bisnis pertanian serta tantangan baru yang muncul akibat transformasi digital dan perkembangan Pertanian 4.0, termasuk kontrak elektronik dan transparansi rantai pasok berbasis teknologi.

Ditujukan bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, pembuat kebijakan, serta pelaku agribisnis, buku ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam memahami dan merancang kerangka hukum bisnis yang mampu mendorong kesejahteraan petani, efisiensi agribisnis, dan ketahanan pangan nasional. Dengan analisis yang sistematis dan kontekstual, buku ini menawarkan perspektif bahwa hukum bisnis yang berorientasi pada keadilan sosial merupakan fondasi utama bagi pembangunan pertanian Indonesia yang maju, inklusif, dan lestari.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Hukum Bisnis dalam Pengembangan dan Penguatan Sosial Ekonomi Pertanian di Indonesia”

Your email address will not be published. Required fields are marked *