Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Perbankan Melalui Gugatan Sederhana

Rp80.000,00

Dunia sengketa kredit perbankan di Indonesia telah lama terperangkap dalam labirin peradilan yang panjang, mahal, dan tidak pasti. Bagi perbankan, kredit macet bernilai kecil hingga menengah sering kali menjadi piutang tak tertagih yang dilematis — terlalu besar untuk diikhlaskan, namun terlalu kecil untuk diperjuangkan melalui proses litigasi yang memakan waktu bertahun-tahun dan biaya yang tidak proporsional. Bagi debitur, proses hukum yang rumit menjadi momok yang mengintimidasi, menutup ruang untuk pembelaan yang adil dan penyelesaian yang cepat. Buku Referensi ini hadir sebagai analisis akademis pertama yang paling komprehensif dan mendalam mengenai terobosan hukum acara yang mengubah lanskap tersebut: Gugatan Sederhana.
Buku ini membedah secara sistematis setiap jengkal dari mekanisme Gugatan Sederhana, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), dari fondasi filosofis hingga eksekusi putusannya. Pembahasan diawali dengan memetakan problematika akut dalam sistem peradilan perdata konvensional, yang melahirkan kebutuhan mendesak akan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan menelusuri inspirasi dari sistem small claims court di berbagai negara, buku ini mengkaji bagaimana Mahkamah Agung secara cerdas merekayasa ulang prosedur untuk menjawab tantangan tersebut.
Pembaca akan diajak menyelami anatomi lengkap Gugatan Sederhana: mulai dari kriteria dan batasan objek perkara, penyederhanaan proses pendaftaran, hingga peran sentral Hakim Tunggal yang proaktif sebagai mediator dan fasilitator. Buku ini mengupas tuntas revolusi dalam proses persidangan, di mana formalitas yang tidak esensial seperti replik, duplik, dan kesimpulan ditiadakan demi fokus pada pembuktian langsung. Seluruh proses ini dikunci oleh kepastian jangka waktu 25 hari kerja hingga putusan tingkat pertama — sebuah lompatan kuantum dari ketidakpastian waktu dalam gugatan biasa.
Salah satu inovasi paling radikal yang dianalisis secara mendalam adalah peniadaan upaya hukum banding dan kasasi, yang digantikan oleh mekanisme keberatan. Buku ini menguraikan bagaimana prosedur keberatan yang diperiksa oleh majelis hakim di pengadilan yang sama dalam waktu 7 hari kerja berfungsi sebagai sistem koreksi yudisial internal yang efektif, yang menghasilkan putusan final dan mengikat (final and binding) dalam waktu singkat. Kecepatan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini menjadi jembatan emas menuju tahap eksekusi, yang prosedurnya juga dibahas secara rinci.
Namun, buku ini tidak berhenti pada pemaparan normatif. Ia menyajikan analisis kritis mengenai keunggulan holistik Gugatan Sederhana dari pilar waktu, biaya, prosedur, dan kepastian hukum. Di sisi lain, dibahas pula secara jujur berbagai tantangan implementasi di lapangan: mulai dari kesenjangan pemahaman di kalangan masyarakat, kendala kapasitas aparat peradilan, hingga potensi kompleksitas pembuktian yang terselubung. Sebagai puncaknya, buku ini merumuskan sebuah peta jalan strategis untuk optimalisasi dan pengembangan Gugatan Sederhana di masa depan, termasuk potensinya untuk berintegrasi penuh dengan transformasi digital (e-Court) yang akan semakin merevolusi akses terhadap keadilan.
Ditulis dengan laras bahasa akademis yang presisi namun tetap mudah dipahami, kaya akan kutipan dari sumber primer dan sekunder bereputasi, serta dilengkapi dengan tabel analisis, glosarium, dan indeks, buku ini adalah referensi definitif bagi para hakim, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, dan masyarakat umum yang ingin memahami secara utuh salah satu reformasi hukum acara paling penting dalam sejarah peradilan modern Indonesia. Ini adalah kisah tentang bagaimana sebuah inovasi prosedural tidak hanya menjadi solusi efektif bagi sengketa kredit macet, tetapi juga menjadi manifestasi nyata dari upaya membangun kembali kepercayaan publik dan mewujudkan peradilan ekonomi yang melayani, cepat, dan berkeadilan.

Category:

Description

Dunia sengketa kredit perbankan di Indonesia telah lama terperangkap dalam labirin peradilan yang panjang, mahal, dan tidak pasti. Bagi perbankan, kredit macet bernilai kecil hingga menengah sering kali menjadi piutang tak tertagih yang dilematis — terlalu besar untuk diikhlaskan, namun terlalu kecil untuk diperjuangkan melalui proses litigasi yang memakan waktu bertahun-tahun dan biaya yang tidak proporsional. Bagi debitur, proses hukum yang rumit menjadi momok yang mengintimidasi, menutup ruang untuk pembelaan yang adil dan penyelesaian yang cepat. Buku Referensi ini hadir sebagai analisis akademis pertama yang paling komprehensif dan mendalam mengenai terobosan hukum acara yang mengubah lanskap tersebut: Gugatan Sederhana.
Buku ini membedah secara sistematis setiap jengkal dari mekanisme Gugatan Sederhana, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), dari fondasi filosofis hingga eksekusi putusannya. Pembahasan diawali dengan memetakan problematika akut dalam sistem peradilan perdata konvensional, yang melahirkan kebutuhan mendesak akan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan menelusuri inspirasi dari sistem small claims court di berbagai negara, buku ini mengkaji bagaimana Mahkamah Agung secara cerdas merekayasa ulang prosedur untuk menjawab tantangan tersebut.
Pembaca akan diajak menyelami anatomi lengkap Gugatan Sederhana: mulai dari kriteria dan batasan objek perkara, penyederhanaan proses pendaftaran, hingga peran sentral Hakim Tunggal yang proaktif sebagai mediator dan fasilitator. Buku ini mengupas tuntas revolusi dalam proses persidangan, di mana formalitas yang tidak esensial seperti replik, duplik, dan kesimpulan ditiadakan demi fokus pada pembuktian langsung. Seluruh proses ini dikunci oleh kepastian jangka waktu 25 hari kerja hingga putusan tingkat pertama — sebuah lompatan kuantum dari ketidakpastian waktu dalam gugatan biasa.
Salah satu inovasi paling radikal yang dianalisis secara mendalam adalah peniadaan upaya hukum banding dan kasasi, yang digantikan oleh mekanisme keberatan. Buku ini menguraikan bagaimana prosedur keberatan yang diperiksa oleh majelis hakim di pengadilan yang sama dalam waktu 7 hari kerja berfungsi sebagai sistem koreksi yudisial internal yang efektif, yang menghasilkan putusan final dan mengikat (final and binding) dalam waktu singkat. Kecepatan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini menjadi jembatan emas menuju tahap eksekusi, yang prosedurnya juga dibahas secara rinci.
Namun, buku ini tidak berhenti pada pemaparan normatif. Ia menyajikan analisis kritis mengenai keunggulan holistik Gugatan Sederhana dari pilar waktu, biaya, prosedur, dan kepastian hukum. Di sisi lain, dibahas pula secara jujur berbagai tantangan implementasi di lapangan: mulai dari kesenjangan pemahaman di kalangan masyarakat, kendala kapasitas aparat peradilan, hingga potensi kompleksitas pembuktian yang terselubung. Sebagai puncaknya, buku ini merumuskan sebuah peta jalan strategis untuk optimalisasi dan pengembangan Gugatan Sederhana di masa depan, termasuk potensinya untuk berintegrasi penuh dengan transformasi digital (e-Court) yang akan semakin merevolusi akses terhadap keadilan.
Ditulis dengan laras bahasa akademis yang presisi namun tetap mudah dipahami, kaya akan kutipan dari sumber primer dan sekunder bereputasi, serta dilengkapi dengan tabel analisis, glosarium, dan indeks, buku ini adalah referensi definitif bagi para hakim, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, dan masyarakat umum yang ingin memahami secara utuh salah satu reformasi hukum acara paling penting dalam sejarah peradilan modern Indonesia. Ini adalah kisah tentang bagaimana sebuah inovasi prosedural tidak hanya menjadi solusi efektif bagi sengketa kredit macet, tetapi juga menjadi manifestasi nyata dari upaya membangun kembali kepercayaan publik dan mewujudkan peradilan ekonomi yang melayani, cepat, dan berkeadilan.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Perbankan Melalui Gugatan Sederhana”

Your email address will not be published. Required fields are marked *