Description
Septinus Lobat, S.H., C.F.L.E. adalah seorang praktisi hukum (advokat/pengacara aktif) dan pemerhati kebi- jakan publik yang lahir di Kampung Indiwi pada 18 Mei 1991. Sebagai Orang Asli Papua yang tumbuh besar di Kabupaten Sorong, ia memiliki ikatan emosional dan intelektual yang kuat terhadap tanah kelahirannya.
Pendidikan dasar hingga menengahnya ditempuh di SD Inpres 34 Indiwi, SMP Negeri 6 Kota Sorong, dan SMA Negeri 2 Kota Sorong atas dorongan penuh kedua orang tuanya. Ia kemudian menamatkan studi Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) dengan konsentrasi pada Hukum Perdata.
Ketertarikannya pada perlindungan aset-aset komunal dan kreatif di Indonesia Timur khususnya di Tanah Papua, mendorongnya untuk mendalami bidang Kekayaan Intelektual (KI). Penulis memandang keanekaragaman hayati, motif ukiran, musik, hingga pengetahuan tradisional Papua sebagai “harta karun” yang memerlukan payung hukum kuat di era digital.
Melalui buku berjudul “Peluang dan Tantangan Kekayaan Intelektual di Tanah Papua”, ia berusaha memberikan pan- dangan tentang strategi praktis akan perlindungan KI dan KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) Papua bagi kreator ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, pelaku UMKM, dan pemangku adat dalam mematenkan serta mengomersialkan karya mereka tanpa kehilangan identitas budaya.
Saat ini, Septinus aktif menjalankan profesi sebagai Advokat di bawah naungan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Utara Kota Menado, dan menjabat sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Nosbe Papua. Dengan keahliannya dalam pemetaan potensi indikasi geografis di wilayah Papua, buku ini menjadi bentuk dedikasi nyata penulis untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Papua melalui optimalisasi hak kekayaan intelektual.





Reviews
There are no reviews yet.