Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kepulauan

Rp57.000,00

Buku “Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kepulauan” mengkaji secara komprehensif posisi, peran, dan urgensi perlindungan masyarakat hukum adat dalam konteks provinsi-provinsi kepulauan di Indonesia. Dengan berangkat dari fondasi konseptual tentang keadilan, negara kesejahteraan, dan pluralisme hukum, buku ini menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang memiliki keterikatan historis, kultural, dan ekologis dengan ruang hidupnya, baik darat maupun laut. Melalui analisis kerangka hukum nasional, pengakuan konstitusional, serta praktik hukum adat kepulauan, buku ini memetakan kondisi dan karakteristik masyarakat hukum adat di berbagai provinsi kepulauan, seperti Kepulauan Riau, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. Fokus utama diarahkan pada hak tata ruang dan perlindungan ruang hidup masyarakat adat yang kerap terancam oleh dinamika pembangunan dan ekspansi ekonomi. Dengan pendekatan lintas disiplin—hukum, sosial, budaya, dan tata ruang—buku ini menawarkan model dan strategi perlindungan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan, serta relevan bagi pengembangan kebijakan publik yang menghormati pluralitas hukum dan menjamin kesejahteraan masyarakat adat dalam negara kepulauan.

Category:

Description

Buku “Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kepulauan” mengkaji secara komprehensif posisi, peran, dan urgensi perlindungan masyarakat hukum adat dalam konteks provinsi-provinsi kepulauan di Indonesia. Dengan berangkat dari fondasi konseptual tentang keadilan, negara kesejahteraan, dan pluralisme hukum, buku ini menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang memiliki keterikatan historis, kultural, dan ekologis dengan ruang hidupnya, baik darat maupun laut. Melalui analisis kerangka hukum nasional, pengakuan konstitusional, serta praktik hukum adat kepulauan, buku ini memetakan kondisi dan karakteristik masyarakat hukum adat di berbagai provinsi kepulauan, seperti Kepulauan Riau, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. Fokus utama diarahkan pada hak tata ruang dan perlindungan ruang hidup masyarakat adat yang kerap terancam oleh dinamika pembangunan dan ekspansi ekonomi. Dengan pendekatan lintas disiplin—hukum, sosial, budaya, dan tata ruang—buku ini menawarkan model dan strategi perlindungan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan, serta relevan bagi pengembangan kebijakan publik yang menghormati pluralitas hukum dan menjamin kesejahteraan masyarakat adat dalam negara kepulauan.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kepulauan”

Your email address will not be published. Required fields are marked *