Buku ini mengkaji secara kritis praktik penggunaan nominee dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang berkaitan dengan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, dengan menempatkannya dalam kerangka negara hukum dan negara kesejahteraan. Berangkat dari amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum, karya ini menelusuri bagaimana hukum seharusnya berfungsi bukan hanya sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial dan pengembangan ekonomi nasional.
Penanaman modal asing dipandang sebagai instrumen penting bagi pertumbuhan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing nasional. Namun, di balik peran strategis tersebut, praktik PMA di Indonesia tidak lepas dari persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait penggunaan nominee-yaitu peminjaman nama warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk menyiasati pembatasan kepemilikan saham dan bidang usaha tertentu. Praktik ini menimbulkan paradoks: di satu sisi investor asing mencari kepastian dan efisiensi, di sisi lain negara berupaya menjaga kedaulatan ekonomi, keadilan sosial, serta kepatuhan terhadap hukum positif.
Buku ini mengurai secara sistematis kerangka regulasi penanaman modal di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, hingga kebijakan turunan seperti sistem perizinan terintegrasi elektronik. Di dalamnya dibahas kewenangan dan peran strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proses perizinan pendirian PT PMA, termasuk dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah. Ketidaksinkronan regulasi, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya kapasitas sumber daya manusia aparatur negara diidentifikasi sebagai faktor yang membuka ruang bagi praktik penyelundupan hukum melalui skema nominee.
Dengan pendekatan yuridis dan konseptual, buku ini menyoroti larangan nominee agreement sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Penanaman Modal, sekaligus mengkritisi kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Pembahasan diperluas dengan mengaitkan konsep beneficial ownership, problem transparansi kepemilikan saham, serta implikasinya terhadap perlindungan kepentingan nasional, penerimaan pajak, dan keadilan ekonomi. Dalam konteks ini, hukum diposisikan sebagai arena etis: apakah ia sungguh menghadirkan keadilan substantif, atau justru tunduk pada kepentingan pragmatis modal.






Reviews
There are no reviews yet.