Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan oleh pegawai kantor pajak dimana wajib pajak yang bersangkutan tinggal. Dengan adanya penagihan pajak dengan surat paksa, wajib pajak yang tidak mau membayar pajaknya dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya. Jika setelah dilakukan penagihan menggunakan surat paksa, wajib pajak tersebut masih tetap tidak mau membayar pajaknya, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi kurungan atau penyitaan atas hartanya. Sanksi kurungan dan penyitaan merupakan upaya paksa terakhir yang dapat di lakukan dalam rangka menagih pajak. Adanya sanksi kurungan ini mengakibatkan hilangnya kebebasan seseorang dan adanya penyitaan barang mengakibatkan harta orang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi seperti semula. Dilihat dari akibat-akibat penagihan pajak dengan surat paksa yang sangat tidak menyenangkan itu, maka penagihan pajak dengan surat paksa tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.
MENGATASI HAMBATAN KEUANGAN: MEMANFAATKAN SURAT PAKSA DALAM PENAGIHAN PAJAK UNTUK MEMULIHKAN KESEHATAN FINANCIAL
BUKU NON FIKSI
MENGATASI HAMBATAN KEUANGAN: MEMANFAATKAN SURAT PAKSA DALAM PENAGIHAN PAJAK UNTUK MEMULIHKAN KESEHATAN FINANCIAL
Rp61.000,00
Judul: MENGATASI HAMBATAN KEUANGAN: MEMANFAATKAN SURAT PAKSA DALAM PENAGIHAN PAJAK UNTUK MEMULIHKAN KESEHATAN FINANCIAL
Penulis: 1. Rita Yunita Resmi, SE., M.Ak., 2. Agus Buntoro, SE., MM., 3.Gabema Riskita Saragih, S.Ak.
Tahun Terbit: 2024
ISBN: Belum Terbit
Harga: 61.000
Ukuran Buku: 15,5 x 23
Jumlah Halaman: 80
Jenis Buku: Non Fiksi – Buku Referensi
Reviews
There are no reviews yet.