Buku “Tanah Adat di Maluku Utara (Eksistensi Penguasaan
dan Perlindungan Hukum)” mengkaji secara komprehensif keberadaan tanah adat sebagai ruang hidup masyarakat hukum adat di Maluku Utara yang memiliki akar historis, sosial, dan kultural yang kuat. Berangkat dari konteks Moloku Kieraha dan warisan kesultanan, buku ini menguraikan bagaimana tanah adat tidak sekadar dipahami sebagai aset ekonomi, melainkan sebagai bagian integral dari identitas, sistem nilai, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Melalui pendekatan yuridis-sosiologis, buku ini memetakan bentuk-bentuk penguasaan tanah adat, relasi antara hukum adat dan hukum negara, serta dinamika konflik agraria yang muncul akibat pembangunan, investasi, dan kebijakan negara. Di bagian akhir, buku ini menawarkan refleksi kritis dan rekomendasi kebijakan mengenai pentingnya pengakuan. inventarisasi, dan perlindungan hukum tanah adat yang berkeadilan, guna menjamin hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga harmoni antara adat, hukum, dan pembangunan di Maluku Utara.
Tanah Adat di Maluku Utara (Eksistensi Penguasaan dan Perlindungan Hukum)
Tanah Adat di Maluku Utara (Eksistensi Penguasaan dan Perlindungan Hukum)
Buku “Tanah Adat di Maluku Utara (Eksistensi Penguasaan
dan Perlindungan Hukum)” mengkaji secara komprehensif keberadaan tanah adat sebagai ruang hidup masyarakat hukum adat di Maluku Utara yang memiliki akar historis, sosial, dan kultural yang kuat. Berangkat dari konteks Moloku Kieraha dan warisan kesultanan, buku ini menguraikan bagaimana tanah adat tidak sekadar dipahami sebagai aset ekonomi, melainkan sebagai bagian integral dari identitas, sistem nilai, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Melalui pendekatan yuridis-sosiologis, buku ini memetakan bentuk-bentuk penguasaan tanah adat, relasi antara hukum adat dan hukum negara, serta dinamika konflik agraria yang muncul akibat pembangunan, investasi, dan kebijakan negara. Di bagian akhir, buku ini menawarkan refleksi kritis dan rekomendasi kebijakan mengenai pentingnya pengakuan. inventarisasi, dan perlindungan hukum tanah adat yang berkeadilan, guna menjamin hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga harmoni antara adat, hukum, dan pembangunan di Maluku Utara.






Reviews
There are no reviews yet.