Hukum Pajak sebagai Sistem Kekuasaan, Kepatuhan, dan Keadilan Fiskal Pendekatan Kritis Interdisipliner dalam Negara Hukum Modern

Hukum Pajak sebagai Sistem Kekuasaan, Kepatuhan, dan Keadilan Fiskal Pendekatan Kritis Interdisipliner dalam Negara Hukum Modern

Rp161.000,00

Buku Hukum Pajak sebagai Sistem Kekuasaan, Kepatuhan, dan Keadilan Fiskal: Pendekatan Kritis-Interdisipliner dalam Negara Hukum Modern menghadirkan pembacaan baru terhadap hukum pajak yang tidak semata-mata dipahami sebagai seperangkat norma teknis pemungutan pajak, melainkan sebagai sistem kekuasaan yang bekerja melalui instrumen hukum, administrasi, dan diskursus kepatuhan dalam negara hukum modern.

Berangkat dari kritik atas pendekatan positivistik-dogmatis yang selama ini mendominasi studi hukum pajak, buku ini menempatkan pajak dalam relasi negara–warga negara, otoritas–kepatuhan, serta legitimasi kekuasaan–keadilan fiskal. Pajak dianalisis bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai arena kontestasi kepentingan, relasi kuasa, dan mekanisme kontrol sosial yang dilembagakan oleh negara.

Melalui pendekatan interdisipliner—mengintegrasikan hukum, filsafat hukum, sosiologi, ekonomi politik, dan teori negara—buku ini menguraikan bagaimana hukum pajak berfungsi sebagai alat regulasi perilaku, sarana produksi kepatuhan, sekaligus penentu distribusi keadilan sosial. Konsep-konsep kunci seperti legitimasi pemajakan, kepatuhan sukarela dan koersif, diskresi fiskal, due process of tax law, serta keadilan prosedural dan substantif dibedah secara kritis dan sistematis.

Buku ini juga menyoroti pergeseran paradigma pemajakan dalam konteks negara hukum modern, termasuk fenomena perluasan kewenangan administrasi pajak, digitalisasi pengawasan, penggunaan sanksi sebagai instrumen kepatuhan, serta tantangan perlindungan hak wajib pajak. Dalam konteks tersebut, keadilan fiskal diposisikan bukan hanya sebagai tujuan normatif, tetapi sebagai parameter legitimasi kekuasaan negara di bidang perpajakan.

Dengan menggabungkan analisis normatif, konseptual, dan reflektif, buku ini menawarkan kerangka teoretik alternatif bagi pengembangan hukum pajak yang lebih adil, demokratis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi warga negara. Buku ini ditujukan bagi akademisi, mahasiswa hukum dan ekonomi, praktisi pajak, pembuat kebijakan, serta siapa pun yang ingin memahami hukum pajak sebagai bagian integral dari dinamika kekuasaan dan keadilan dalam negara hukum kontemporer.

Category:

Buku Hukum Pajak sebagai Sistem Kekuasaan, Kepatuhan, dan Keadilan Fiskal: Pendekatan Kritis-Interdisipliner dalam Negara Hukum Modern menghadirkan pembacaan baru terhadap hukum pajak yang tidak semata-mata dipahami sebagai seperangkat norma teknis pemungutan pajak, melainkan sebagai sistem kekuasaan yang bekerja melalui instrumen hukum, administrasi, dan diskursus kepatuhan dalam negara hukum modern.

Berangkat dari kritik atas pendekatan positivistik-dogmatis yang selama ini mendominasi studi hukum pajak, buku ini menempatkan pajak dalam relasi negara–warga negara, otoritas–kepatuhan, serta legitimasi kekuasaan–keadilan fiskal. Pajak dianalisis bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai arena kontestasi kepentingan, relasi kuasa, dan mekanisme kontrol sosial yang dilembagakan oleh negara.

Melalui pendekatan interdisipliner—mengintegrasikan hukum, filsafat hukum, sosiologi, ekonomi politik, dan teori negara—buku ini menguraikan bagaimana hukum pajak berfungsi sebagai alat regulasi perilaku, sarana produksi kepatuhan, sekaligus penentu distribusi keadilan sosial. Konsep-konsep kunci seperti legitimasi pemajakan, kepatuhan sukarela dan koersif, diskresi fiskal, due process of tax law, serta keadilan prosedural dan substantif dibedah secara kritis dan sistematis.

Buku ini juga menyoroti pergeseran paradigma pemajakan dalam konteks negara hukum modern, termasuk fenomena perluasan kewenangan administrasi pajak, digitalisasi pengawasan, penggunaan sanksi sebagai instrumen kepatuhan, serta tantangan perlindungan hak wajib pajak. Dalam konteks tersebut, keadilan fiskal diposisikan bukan hanya sebagai tujuan normatif, tetapi sebagai parameter legitimasi kekuasaan negara di bidang perpajakan.

Dengan menggabungkan analisis normatif, konseptual, dan reflektif, buku ini menawarkan kerangka teoretik alternatif bagi pengembangan hukum pajak yang lebih adil, demokratis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi warga negara. Buku ini ditujukan bagi akademisi, mahasiswa hukum dan ekonomi, praktisi pajak, pembuat kebijakan, serta siapa pun yang ingin memahami hukum pajak sebagai bagian integral dari dinamika kekuasaan dan keadilan dalam negara hukum kontemporer.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Hukum Pajak sebagai Sistem Kekuasaan, Kepatuhan, dan Keadilan Fiskal Pendekatan Kritis Interdisipliner dalam Negara Hukum Modern”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top